Oknum Polisi di Tanjungbalai Jadi Buronan, Diduga Gelapkan Uang Rp12 Juta Milik Tersangka

 

Foto: Oknum Polisi di Tanjungbalai yang jadi DPO.

Kerangsatu.com, Tanjungbalai - Seorang anggota kepolisian di Polres Tanjungbalai, Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah alias Moyo, resmi ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga terlibat kasus penggelapan uang milik tersangka yang tengah diperiksa.

Penetapan status DPO terhadap Ismoyo tertuang dalam surat bernomor B/1021/X/RES.1.24./2025 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2025. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, membenarkan bahwa anggotanya tersebut kini tengah dicari oleh tim Satreskrim.

“Benar, DPO atas nama Brigadir Ismoyo sudah kami keluarkan sejak 20 Oktober. Yang bersangkutan diduga melarikan diri,” ungkap Ruslan, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, langkah pencarian telah dilakukan ke berbagai lokasi, dan pihak kepolisian juga telah menyebarkan foto DPO ke media sosial untuk membantu proses pelacakan.
“Kami minta masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat,” tambah Ruslan.

Brigadir Ismoyo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir September 2025. Namun, sejak saat itu, ia tidak lagi hadir untuk menjalankan tugas dan diduga kabur.

Kasus ini bermula dari laporan seorang tersangka berinisial A, yang mengaku kehilangan uang di rekening mobile banking miliknya senilai lebih dari Rp12 juta. Dalam sebuah video yang beredar, A menyebut bahwa Brigadir Ismoyo—yang saat itu bertugas sebagai juru perkara—meminta PIN mobile banking miliknya saat proses pemeriksaan berlangsung.

Tak lama setelah itu, A mendapati bahwa rekeningnya telah diblokir dan saldo uangnya raib. A pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai hingga kasus itu kini berkembang dan menyeret nama Ismoyo.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana. Pencarian terhadap Brigadir Ismoyo masih terus dilakukan hingga kini.

Penulis: Gani.
Editor : Ramadan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال