Kejari Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Pemberian Kredit Usaha Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar

Foto: Kejari Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Pemberian Kredit Usaha. 



Asahan, Kerangsatu.com
-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan dua tersangka yakni WP (56) dan TAS (36) pada kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) Mikro dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,4 Miliar lebih.

Adapun, WP saat ini berstatus sebagai buronan dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran. Sedangkan TAS resmi ditahan dalam perannya sebagai mantri Bank BRI yang tugasnya mencari calon debitur, memberikan survei kelayakan dan melakukan analisis pinjaman.

“Satu masih buron, sedangkan satu tersangka TAS per hari ini resmi kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tanjungbalai dan ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian yang ditimbulkan atas tindak pidana ini adalah, Rp 2.443.675.922,” kata Mochamad Judhy Ismono dalam konferensi pers kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Modus operandinya pada kasus ini, kedua tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya untuk meloloskan pemberian kredit terhadap 84 orang nasabah dengan cara mengumpulkan berkas-berkas administrasi kependudukan, menawarkan kredit untuk dalih bantuan usaha pandemi saat covid-19.

“Kejadiannya pada tahun 2022 lalu. Tersangka menghubungi 84 debitur ini untuk diurus berkasnya dengan dalih bantuan usaha untuk Covid. Kepada setiap orang diberikan Rp 1 juta. Semua mereka yang mengurus dengan pencairan bervariasi hingga puluhan juta per orang,” jelasnya. 

Kolaborasi kedua tersangka membuat pengajuan berkas 84 KUR itu bisa secara mulus lolos dan dicairkan. Setelah bantuan keluar per orang diberikan Rp 1 juta namun proses dan proses kreditnya macet. 

Terhadap tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Judhy Ismono menyebut penyidikan masih berlanjut. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan kredit bermasalah tersebut.

Penulis : Indra. 
Editor : Ramadan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال