DPRD Sumut Bahas Ranperda Pesantren di Asahan

 

Foto: DPRD Sumut Bahas Ranperda Pesantren di Asahan. 

Kerangsatu.com, Asahan - Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam agenda strategis pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (5/1/2026), dan menjadi momentum penting penyelarasan kebijakan antara pemerintah daerah dan legislatif provinsi.

Rombongan DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Aripay Tambunan disambut langsung oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto. Dalam sambutannya, Rianto menyampaikan apresiasi atas perhatian dan keseriusan DPRD Sumut dalam mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada penguatan pondok pesantren sebagai pilar pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter generasi muda.

Menurut Rianto, kunjungan kerja tersebut tidak sekadar agenda seremonial, melainkan forum strategis untuk menyamakan persepsi serta memperdalam substansi Ranperda agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pesantren di daerah.

“Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai ruang dialog dan sinkronisasi kebijakan antara daerah dan provinsi, khususnya dalam mendukung pengembangan pondok pesantren yang berkelanjutan dan berdaya saing,” ujar Rianto.

Ia menegaskan, komitmen Pemkab Asahan dalam mendukung Ranperda ini sejalan dengan visi pembangunan daerah, yakni “Kabupaten Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan”, yang juga selaras dengan visi nasional “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.” Aspek religius dinilai menjadi fondasi penting dalam pembangunan, bukan hanya dari sisi spiritual, tetapi juga dalam membentuk sumber daya manusia yang berkarakter kuat.

Peran pondok pesantren, lanjut Rianto, sangat strategis dalam mewujudkan visi tersebut. Saat ini, Kabupaten Asahan memiliki 23 pondok pesantren yang tersebar di 15 kecamatan, dengan jumlah santri mencapai 8.139 orang. Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pembinaan moral, sosial, dan kebangsaan.

“Keberadaan pondok pesantren menjadi kekuatan besar dalam membangun karakter generasi muda. Karena itu, dukungan regulasi yang tepat sangat dibutuhkan agar pesantren dapat berkembang tanpa kehilangan jati dirinya,” kata Rianto.

Pemerintah Kabupaten Asahan menilai, pembentukan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren merupakan bentuk nyata pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara terhadap pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pesantren, memperjelas pola kemitraan dengan pemerintah, serta mencegah potensi konflik internal di lingkungan pesantren.

Meski demikian, Pemkab Asahan menegaskan bahwa Ranperda tersebut harus tetap menghormati otonomi, kemandirian, kekhasan, serta tradisi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman yang telah tumbuh dan berkembang secara mandiri di tengah masyarakat.

Kunjungan kerja DPRD Provinsi Sumatera Utara ini ditutup dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Tim Bapemperda DPRD Sumut sebagai simbol apresiasi dan penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kemajuan pendidikan keagamaan di daerah.

Dengan adanya pembahasan Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Asahan berharap regulasi yang lahir nantinya benar-benar mampu menjadi payung hukum yang adil, adaptif, dan berkelanjutan bagi pengembangan pondok pesantren di Sumatera Utara. 

Penulis : Indra Sikoembang.
Editor : Ramadan. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال