LBH Pujakesuma Pos Asahan Berikan Apresiasi dan Klarifikasi Eksekusi Putusan Pengadilan

Sumantri SH, MH selaku Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan


Kerangsatu.com-Asahan. Lembaga Batuan Hukum (LBH) Pujakesuma Pos Asahan memberikan apresiasi dan sekaligus klarifikasi atas pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10664 K/Pid.Sus/2025.

Sumantri SH, MH selaku Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan menjelaskan berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh, diketahui bahwa eksekusi terhadap terpidana atas nama Asmuni DSA Marpaung telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada bulan Februari 2026. 

"Meskipun kami belum mendapatkan informasi secara resmi, namun hasil konfirmasi kawan-kawan wartawan di Kejaksaan, menyebutkan yang bersangkutan telah dieksekusi," ungkap Sumantri, Senin (06/04/2026).

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Asahan atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Namun demikian, pihaknya juga mencatat bahwa keterlambatan informasi terkait pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan pentingnya peningkatan transparansi dan komunikasi publik oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

" Bagi kami, kepastian hukum tidak hanya terletak pada pelaksanaan putusan, tetapi juga pada keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ucapnya, sembari meyebutkan pihaknya akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Editor : Indra Sikoembang 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال