Asahan, Kerangsatu.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi diamankan petugas di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Rabu (13/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun I, Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Asahan langsung melakukan patroli dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di bawah pohon sawit.
Saat dilakukan upaya penangkapan, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran sejauh sekitar 500 meter hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di belakang rumah warga.
Pelaku diketahui berinisial HRAR alias BEDOK (23), warga Dusun I Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sebuah dompet hitam yang disembunyikan di bawah batu.
Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi lima plastik klip narkotika jenis sabu serta dua plastik klip berisi pil ekstasi.
Kapolres Asahan Revi Nurvelani melalui Sat Narkoba Polres Asahan menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Narkotika itu disebut diperoleh dari seorang pria berinisial H, warga Kota Tanjung Balai, dengan harga sekitar Rp400 ribu per gram.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain lima plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 6,80 gram, dua plastik klip berisi 5½ butir pil ekstasi berbentuk segitiga bergambar kepala singa dengan berat bruto 1,81 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), satu dompet warna hitam, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon genggam iPhone, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (red)
