Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara Inkrah, Lebih dari 3 Kilogram Sabu Dibakar

 

Foto: Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti . 

Kerangsatu.com, Asahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti dari 120 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (4/8/2026). Ribuan gram narkotika hingga ratusan koli produk ilegal dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Gudang Kompos Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.

Pemusnahan barang bukti tersebut didominasi perkara tindak pidana narkotika. Dari total perkara yang telah diputus pengadilan, sebanyak 119 perkara merupakan tindak pidana umum, sedangkan satu perkara lainnya merupakan tindak pidana khusus di bidang cukai.

Data Kejari Asahan mencatat, perkara yang dimusnahkan terdiri atas 70 kasus narkotika, 22 kasus Orang dan Harta Benda (Oharda), 27 kasus Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta satu perkara tindak pidana cukai.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.116,68 gram sabu-sabu, 36,82 gram ekstasi, dan 435,15 gram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa rokok elektronik (vape), telepon seluler, senjata tajam jenis pisau, dompet, bong, timbangan digital, uang palsu, egrek, hingga berbagai jenis obat-obatan.

Tak hanya barang bukti dari perkara narkotika dan kriminal umum, Kejari Asahan juga memusnahkan 292 koli produk olahan makanan dan minuman, tiga koli frozen food, 29 koli produk olahan nonpangan, serta 97 kotak obat-obatan hasil penindakan perkara di bidang perdagangan dan kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismoyo, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kajari.

Menurut Judhy, seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang agar tidak lagi dapat dimanfaatkan ataupun disalahgunakan. Barang bukti narkotika dibakar, sementara sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara direbus sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejari Asahan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan transparan.

"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Asahan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum," tegasnya.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan serta sejumlah instansi terkait. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan proses pemusnahan barang bukti berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال