Bupati Asahan Teken Komitmen Bersama KPK, Ini yang Dibidik untuk Cegah Korupsi


Asahan, Kerangsatu.com - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menandatangani komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah tindak pidana korupsi.

Komitmen tersebut diteken saat Taufik mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).

Rakor yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, perwakilan BPKP RI dan LKPP, kepala daerah serta Ketua DPRD se-Sumatera Utara.

Penandatanganan komitmen bersama tersebut secara khusus menyasar perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengevaluasi tata kelola pemerintahan.

"Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain," ujar Bobby.

Bobby juga menegaskan Pemprov Sumut bersama 33 kepala daerah kabupaten/kota dan DPRD berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan serta memperkuat integritas.

"Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, APIP perlu diperkuat agar mampu menjadi sistem peringatan dini terhadap potensi penyimpangan di pemerintahan daerah.

"Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi enggak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres," kata Johanis.

Sementara itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus menyebut APIP memiliki peran penting dalam mendeteksi penyimpangan sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. (SM) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال