
Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan Fahri Ramadhani. (Istimewa)
Asahan, Kerangsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, pelajar MTs Al Washliyah 1 Kisaran mendapat edukasi hukum terkait kenakalan remaja, khususnya bahaya bullying atau perundungan.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Program JMS Triwulan III Tahun 2026 itu berlangsung di MTs Al Washliyah 1 Kisaran, Rabu (23/9/2026). Kegiatan diikuti para guru, tenaga pendidik dan siswa.
Penyuluhan menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan Fahri Ramadhani, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Maristella Giovani Manurung, serta jajaran staf Intelijen Kejari Asahan.
Fahri mengatakan edukasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat terjadi di lingkungan sekolah.
"Dalam kegiatan tersebut, para pelajar diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat terjadi di lingkungan sekolah. Salah satu perhatian utama yang disampaikan adalah tindakan bullying yang dapat berdampak terhadap korban maupun lingkungan sekolah," kata Kasi Intelijen Kejari Asahan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, bullying tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Perundungan juga dapat dilakukan melalui perkataan, ejekan, penghinaan, pengucilan maupun tindakan berulang lainnya yang dapat merugikan orang lain.
"Karena itu, para siswa diajak untuk memahami batas antara bercanda dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perlindungan. Pemahaman tersebut dinilai penting agar pelajar tidak menjadi pelaku maupun korban bullying di lingkungan sekolah," pesannya.
Jaksa Edukasi Pelajar soal Konsekuensi Hukum
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Asahan tidak hanya memberikan materi hukum secara formal. Para pelajar juga diajak memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Edukasi hukum sejak usia sekolah dinilai penting untuk membangun kesadaran hukum generasi muda. Dengan memahami aturan dan konsekuensi dari suatu perbuatan, pelajar diharapkan lebih bijak dalam bertindak serta mampu menjaga lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman.
Program JMS juga menjadi sarana bagi Kejari Asahan untuk mendekatkan institusi kejaksaan dengan dunia pendidikan sekaligus memberikan pemahaman hukum yang relevan dengan kehidupan pelajar.
Melalui kegiatan tersebut, siswa diharapkan mampu mencegah terjadinya bullying dan turut menciptakan lingkungan sekolah yang saling menghargai. (red)