Pemkab Asahan Serahkan Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu

Pemkab Asahan menyerahkan beasiswanya (Kerangsatu.com/ Kominfo Asahan)

Kerangsatu.com-Kisaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Asahan menyerahkan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (13/11/2024).

Pjs. Bupati Asahan yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis mengatakan dalam menyampaikan perasaan senangnya karena dapat melihat para mahasiswa/i yang berkesempatan mendapatkan beasiswa untuk membantu meringankan biaya perkuliahan. 

Pemkab Asahan senantiasa berusaha memberikan manfaat khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan melalui beasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu.

 "Mahasiswa/i berprestasi seperti adik-adik ini yang nantinya menjadi generasi penerus, yang mengisi pembangunan khususnya di Kabupaten Asahan," ujar Muhilli.

Lebih lanjut Muhilli berpesan kepada orang tua atau wali untuk terus memberikan dukungan kepada adik-adik mahasiswa agar dapet menyelesaikan pendidikannya dengan sebaik-baiknya dan menjadi inspirasi bagi generasi-generasi selanjutnya untuk memimpin Kabupaten Ashan kedepannya sehingga terwujudnya  visi dan misi Asahan yaitu masyarakat Asahan yang religius dan berkarakter

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan Basuki dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan ini adalah Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu. Jumlah penerima beasiswa adalah putra-putri Asahan sebanyak 132 orang dari perguruan tinggi Negeri dan Swasta. 

Adapun jumlah beasiswa yang diterima adalah sebesar Rp. 3.055.000,- per orang dengan mekanisme transfer langsung melalui rekening masing-masing mahasiswa. Lebih lanjut setiap mahasiswa yang telah menerima beasiswa diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai peruntukannya.

Selanjutnya pemaparan oleh Kejaksaan Negeri Kisaan dalam hal ini diwakili Jaksa Fungsional Kejari Asahan Era Husni Thamrin, S.H menyampaikan tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Penerima Hibah.

Reporter : S Marpaung 

Editor : Indra 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال