Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu (Kerangsatu.com/Humas Polres Asahan) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Pihak Polres Asahan melalukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 38 Kg dimusnahkan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menerangkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama periode September hingga Oktober 2024, dengan jumlah laporan polisi sebanyak 5 LP dan jumlah tersangka sebanyak 7 orang laki laki serta sejumlah barang bukti narkotika.
" Kemarin, barang bukti ini kita musnahkan untuk kepentingan penuntutan dan peradilan atau bukti banding dipersidangan," ucap Kapolres, Jumat (15/11/2024), sembari mengatakan pemusnahan dilakukan guna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan barang haram yang dilakukan dengan cara direbus tersebut disaksikan forkopimda Kabid Labfor Polda Sumut diwakili oleh AKP Fani Miranda, Waka Polres, KOMPOL I Kadek Hary Cahyadi, Kasat Narkoba, IPTU MULYOTO, Kasubsi Penmas Humas IPTU Anwar Sanusi.
Editor : Indra Sikoembang