Foto : Ketua DPRD Asahan sahkan Ranperda RPJMD 2025-2029.
Kerangsatu.com, Asahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar rapat paripurna dengan agenda penting: pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD, Selasa (15/7/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Asahan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Asahan, Sekda, para anggota DPRD, kepala OPD, staf ahli, serta sejumlah undangan lainnya dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Dalam kesempatan itu, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Rury Sintia Angelia Pardede, memaparkan hasil pembahasan mendalam terhadap dokumen Ranperda RPJMD. Setelah melalui proses diskusi dan kajian, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuannya terhadap dokumen tersebut.
Sebagai puncak dari rapat, dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Ketua DPRD dan Bupati Asahan yang menandai resminya Ranperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak, terutama Pansus DPRD, atas kerja keras dan komitmen dalam merumuskan RPJMD yang menjadi arah pembangunan Kabupaten Asahan lima tahun ke depan.
“Rapat paripurna hari ini adalah momen strategis yang menentukan arah kebijakan pembangunan daerah. RPJMD ini bukan hanya sekadar dokumen, tapi fondasi bagi perjalanan pembangunan Asahan menuju masa depan yang lebih sejahtera, religius, maju, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Taufik.
Ia juga menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman utama tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan: masyarakat, pelaku usaha, serta mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kata kunci. Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan visi pembangunan Asahan,” tambahnya.
Selanjutnya, dokumen RPJMD yang telah disahkan tersebut akan diajukan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Pemerintah Kabupaten Asahan berharap proses evaluasi berjalan lancar dan Perda RPJMD dapat ditetapkan tepat waktu.
Penulis : Dhan.
Editor : Indra Sikumbang.