![]() |
Asahan, Kerangsatu.com - Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan. Terbaru, seorang pria berinisial S berhasil dibekuk aparat usai kedapatan membawa puluhan gram sabu siap edar dalam sebuah operasi yang digelar Jumat, 18 Juli 2025.
Operasi tersebut berlangsung di kawasan Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, menyusul laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan penyamaran dengan teknik undercover buy untuk menjebak pelaku.
Petugas yang menyamar melakukan pemesanan sabu seberat 30 gram dengan harga transaksi Rp330 ribu. Saat pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda PCX warna abu-abu, tim langsung melakukan penangkapan di tempat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 paket sabu seberat bruto 30,3 gram dalam plastik klip sedang, 1 unit ponsel Android, 1 unit ponsel Nokia, 1 lembar kertas putih pembungkus sabu, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BK 5679 VBV.
Pelaku diketahui merupakan warga Dusun III, Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria berusia 48 tahun itu mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia bermaksud menjualnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di markas Satres Narkoba Polres Asahan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Asahan dalam memerangi kejahatan narkotika. Polisi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi, serta mengimbau agar warga terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Penulis : Dhan.
Editor : Indra Sikumbang.