Tega Ancam Tetangga Pakai Cangkul, Seorang Pria di Asahan Diciduk Polisi

 

Pelaku diamankan Polsek Kota Kisaran.

Kerangsatu.com, Asahan - Aksi nekat seorang pria di Desa Rawang Pasar VI, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, berakhir di tangan polisi setelah dirinya dilaporkan melakukan pengancaman dengan senjata tajam berupa cangkul.

Pelaku berinisial LP alias Bapak Vael (45), warga Dusun I Desa Rawang Pasar VI, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran pada Jumat, 25 Juli 2025, di area persawahan tak jauh dari tempat tinggalnya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga bernama Belasius Askon (43), yang merasa jiwanya terancam usai diintimidasi pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025. Saat itu, pelaku diduga mengejar korban menggunakan sepeda motor sambil membawa cangkul dan meneriakkan ancaman bernada kematian. "Pokoknya detik ini kau harus kumatikan! Jangan lagi ada kau di Rawang!" demikian pengakuan korban kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Kameda S, SH, langsung memerintahkan penyelidikan usai menerima laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/VII/2025/SPKT/Polsek Kota Kisaran/Polres Asahan/Polda Sumut. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku, serta menyita barang bukti berupa sebilah cangkul dan satu unit sepeda motor Honda Supra X.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan alat bukti, hingga gelar perkara.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan dan ancaman yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan-tindakan intimidatif,” ujarnya.

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan berkas perkara telah dikirim untuk dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri sebagai langkah lanjutan proses hukum. 

Penulis : Rahmad.   
Editor : Indra Sikumbang.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال