![]() |
Foto: Pelaku diamankan Polres Asahan. (Istimewa) |
Kerangsatu.com, Asahan - Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (22), warga Kecamatan Teluk Dalam, yang diduga kuat telah menyetubuhi seorang siswi SMA berulang kali. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban pada Mei 2025.
Korban diketahui seorang pelajar berinisial FOS (18), yang juga berasal dari Kecamatan Teluk Dalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Maret 2024 di sebuah ruangan karaoke di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Teluk Dalam. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, aksi bejat SA tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang kali di lokasi yang sama.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Rabu, 20 Agustus 2025. Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, yang menjelaskan bahwa aparat telah melakukan prosedur hukum secara lengkap, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis visum et repertum, penyusunan berkas perkara, hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Asahan,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka agar tidak menjadi korban tindak kejahatan serupa.
Penulis: Ramad.
Editor : Indra Sikumbang.