Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria di Tanjungbalai, Amankan 3,81 Gram Sabu

Foto : Tersangka dan barang bukti diamankan Polres Asahan. (Isitimewa) 


Asahan, Kerangsatu.com
– Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (31), warga Kelurahan Kapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, berhasil ditangkap saat kedapatan membawa sabu-sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (8/8/2025) di Jalan Ampera, Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai Asahan. Aksi ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang diterima sehari sebelumnya, Kamis malam (7/8).

Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan, IPDA Supangat, bersama tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lapangan, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan sedang berdiri di pinggir jalan. Tanpa menunggu lama, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, aparat menemukan sejumlah barang bukti, yakni tiga plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 3,81 gram, satu kotak rokok Club Mild, selembar kertas putih, serta sebuah ponsel android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka H mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial E, warga Bagan Asahan. Namun, ketika dilakukan pengembangan di lapangan, petugas belum berhasil menemukan keberadaan E.

Kini tersangka H bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus memburu pemasok narkotika yang disebutkan tersangka demi memutus rantai peredaran narkoba di kawasan Asahan dan sekitarnya.

Penulis : Ramad.
Editor : Indra Sikumbang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال