Pemerintah Segera Persiapkan Redenominasi Mata Uang dari Rp 1000 jadi Rp 1

 

Foto: Redenominasi Mata Uang. 

Kerangsatu.com - Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan redenominasi alias menyederhanakan mata uang rupiah. Contohnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1

Rencana ini diawali dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Soal redenominasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Targetnya, RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah.

Penanggung jawab RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan pembentukan tiga RUU lainnya yakni RUU tentang Perlelangan yang selesai 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, serta RUU tentang Penilai pada 2025.

"Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029," jelas aturan tersebut. 

Penulis : Redaksi.
Editor : Ramadan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال