Bayi 11 Bulan Dirampas di Jalinsum Asahan, Polisi Bergerak Cepat dan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

Foto: Pelaku diamankan di Polres Asahan. (Istimewa) 


Kerangsatu.com, Asahan -
Aksi penculikan bayi kembali menggemparkan warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Seorang pria berusia 33 tahun berinisial YP harus berurusan dengan hukum setelah nekat merampas bayi laki-laki berusia 11 bulan di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Kisaran Barat.

Peristiwa menegangkan itu terjadi pada Minggu malam, 21 Desember 2025. Saat kejadian, sang bayi berada dalam gendongan kakak kandungnya di pinggir jalan. Tanpa banyak bicara, seorang pria asing tiba-tiba mendekat dan langsung mengambil bayi tersebut secara paksa, membuat suasana seketika berubah ricuh.

Aksi pelaku yang berlangsung sangat cepat membuat kakak korban tak sempat berbuat banyak. Ia langsung berteriak meminta pertolongan, sehingga menarik perhatian warga sekitar. Kepanikan pun meluas, terlebih ketika ibu korban, Yonagari Husada (34), mengetahui bayinya dibawa kabur orang tak dikenal.

Tak menunggu lama, sang ibu segera melapor ke Call Center 110 Polres Asahan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan gerak cepat. Personel Samapta dan Reskrim Polres Asahan segera turun ke lapangan, menyisir area sekitar lokasi kejadian, serta mengumpulkan informasi dari saksi mata.

Kerja sigap aparat membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam setelah penculikan, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah warung. Bayi korban ditemukan dalam kondisi selamat dan langsung dikembalikan kepada keluarganya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi nekat tersebut. Pemeriksaan terhadap pelaku terus dilakukan karena keterangan yang disampaikan kerap berubah-ubah, sehingga polisi belum menyimpulkan tujuan sebenarnya dari penculikan itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 330 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Penulis : Ramad.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال