Suami Bunuh Istri di Kisaran, Pelaku Sempat Rekayasa Kematian Jatuh dari Motor

Foto: Pelaku diamankan di Polres Asahan.
 

Kerangsatu.com, Asahan - Mohammad Ali alias Ali (29), pria yang melakukan penganiayaan terhadap AIP (20), istrinya sendiri, hingga tewas. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi, di mana ditemukan sejumlah luka pada organ dalam tubuh korban akibat hantaman benda tumpul.

“Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga dan robekan pada organ hati hingga menimbulkan mati lemas,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, Selasa (3/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang berada di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Antara korban dan suaminya terlibat cekcok rumah tangga. Pelaku mengaku tersinggung karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa seizin dirinya. Dalam pertengkaran tersebut, korban dianiaya dengan cara dipukul, ditendang, hingga kepalanya dicelupkan ke dalam bak mandi.

“Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar AKP Immanuel.

Setelah korban dianiaya hingga tidak sadarkan diri, pelaku panik dan membawanya menggunakan sepeda motor ke rumah sakit umum daerah. Namun setelah diperiksa oleh dokter, korban dinyatakan meninggal dunia dan kemudian dibawa kembali ke rumah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” kata Immanuel.

Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara terhadap pelaku yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai pengusaha burung kicau tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Dhan.
Editor : Ramadan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال