Mantan Polisi Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Polres Asahan Sita 55 Gram Sabu

Foto: Pelaku ditangkap Polres Asahan. (Istimewa) 



Kerangsatu.com, Asahan
– Seorang mantan anggota kepolisian diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pria berinisial BAR itu ditangkap Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Asahan dalam pengembangan kasus peredaran sabu yang berhasil diungkap sepanjang Juni 2026.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 55 gram.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang diduga sering terjadi di kawasan Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi peredaran narkotika pada Rabu (10/6/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan dua pria berinisial RA alias Borok (35) dan AIK alias Ari (32).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 3,77 gram. Polisi juga menyita plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, serta telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial BAR. Informasi itu kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan.

Pada hari yang sama, petugas bergerak menuju Perumahan Damai Asri, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur dan berhasil menangkap BAR.

Saat penangkapan berlangsung, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil penyelidikan, BAR diketahui merupakan mantan anggota Polri yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” kata Kapolres Asahan, Rabu (17/6/2026).

Meski telah menangkap tiga tersangka, penyelidikan belum berhenti. Polisi terus menelusuri sumber pasokan narkotika yang beredar di wilayah tersebut.

Tim kemudian menerapkan metode undercover buy atau penyamaran transaksi untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Strategi itu berhasil mengungkap keterlibatan seorang pria berinisial KI (34), warga Jalan Panglima Polem, Kisaran.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka beserta satu paket sabu seberat 50 gram yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan tersebut menjadi tangkapan terbesar dalam rangkaian operasi yang dilakukan Timsus Anti Narkoba Polres Asahan.

Secara keseluruhan, polisi menyita lebih dari 55 gram sabu dari empat tersangka. Selain narkotika, turut diamankan timbangan digital, telepon genggam, uang tunai hasil dugaan transaksi, serta kendaraan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Asahan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis haram di wilayah hukumnya.

"Saya mengapresiasi kerja keras personel yang telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegas AKBP Revi Nurvelani.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. (red) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال