Raih Penghargaan dari Menteri Hukum RI, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Perluas Layanan Bantuan Hukum Hingga Desa


Medan, Kerangsatu.com
– Upaya Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan dan komitmennya dalam memperkuat program bantuan hukum bagi masyarakat.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan yang mempertemukan para kepala daerah se-Sumatera Utara itu menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, mengungkapkan bahwa Sumatera Utara saat ini telah memiliki 6.110 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan.

Menurutnya, jumlah tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau.

"Pos Bantuan Hukum hadir sebagai sarana untuk membantu masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara lebih dekat," ujarnya.

Selain membentuk Posbankum, berbagai program penyuluhan hukum juga terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah munculnya persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.

Ia mengatakan, akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk warga yang tinggal di wilayah pedesaan.

"Posbankum menjadi jembatan antara masyarakat dan layanan hukum. Kehadirannya diharapkan mampu memberikan solusi yang cepat, mudah, dan terjangkau," kata Bobby.

Gubernur juga menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, tidak semua permasalahan harus berujung pada proses persidangan.

Melalui mekanisme musyawarah dan mediasi yang difasilitasi Posbankum, konflik dapat diselesaikan secara damai dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Sebagai simbol dimulainya penguatan layanan bantuan hukum di Sumatera Utara, Gubernur Bobby Nasution bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas melakukan pemukulan gondang yang disambut antusias para peserta kegiatan.

Dalam arahannya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menekankan bahwa tujuan utama penyelesaian sengketa hukum adalah memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat konflik.

Menurutnya, pendekatan restorative justice harus semakin diperkuat dengan melibatkan berbagai unsur di tingkat masyarakat seperti Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan.

"Kita ingin penyelesaian hukum tidak hanya menghasilkan putusan, tetapi juga menciptakan perdamaian dan memulihkan hubungan sosial masyarakat," ujar Supratman.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum RI menyerahkan penghargaan kepada sejumlah kepala daerah yang dinilai aktif mendukung pelaksanaan program bantuan hukum. Salah satu penerima penghargaan tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Asahan.

Menanggapi penghargaan yang diterima, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi yang diberikan pemerintah pusat. Ia menilai penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang bantuan hukum.

"Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen mendukung penuh program bantuan hukum agar masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu, memperoleh akses keadilan yang setara dan mudah dijangkau," ujarnya.

Taufik menambahkan, keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah semakin diperkuat dalam mewujudkan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.

Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Utara, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, pimpinan DPRD kabupaten/kota, kepala perangkat daerah terkait, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang mendukung penguatan layanan hukum di daerah.

Dengan diresmikannya ribuan Pos Bantuan Hukum di Sumatera Utara, masyarakat kini memiliki akses yang lebih dekat untuk memperoleh layanan hukum, sekaligus membuka ruang penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan berorientasi pada perdamaian. ( S Marpaung) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال