
Foto: Konsultan Hukum Lex Priority Consulting dampingi PT Niramas Utama hadapi persoalan perlindungan merek.
Jakarta, Kerangsatu.com – PT Niramas Utama, perusahaan manufaktur makanan dan minuman yang dikenal sebagai pemilik sekaligus pemegang merek Inaco, resmi menggandeng Lex Priority Consulting sebagai konsultan hukum dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap aset kekayaan intelektual perusahaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan kunjungan perwakilan PT Niramas Utama ke kantor Lex Priority Consulting pada 17 Juni 2026. Pertemuan itu membahas langkah pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta penanganan persoalan merek yang sedang dihadapi perusahaan.
Direktur Lex Priority Consulting, Denny Syafrizal, mengatakan pihaknya dipercaya memberikan pendampingan hukum kepada PT Niramas Utama agar perusahaan memperoleh perlindungan maksimal terhadap hak atas merek yang dimilikinya.
"Pihak Inaco bersilaturahmi ke kantor kami sekaligus menjalin kerja sama dalam pendampingan hukum hingga mitigasi risiko terhadap kasus yang sedang dihadapi perusahaan," ujar Denny saat diwawancarai, Kamis (2/7/2026).
Menurut Denny, salah satu fokus pendampingan yang saat ini dilakukan berkaitan dengan dugaan adanya merek lain yang memiliki kemiripan dengan merek Inaco.
Ia menjelaskan, merek yang dipersoalkan menggunakan nama Tanaco, yang dinilai memiliki kesamaan dengan merek milik PT Niramas Utama. Perbedaan keduanya hanya terdapat pada penulisan nama, sehingga perusahaan memilih menempuh jalur hukum untuk melindungi hak mereknya.
"Klien kami merupakan pemilik dan pemegang merek Inaco. Saat ini ada merek lain yang dinilai sangat menyerupai, yakni Tanaco. Persoalan tersebut sedang kami tangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya.
Sebagai bagian dari pendampingan hukum, Lex Priority Consulting telah melayangkan somasi kepada pihak yang menggunakan merek Tanaco. Selain itu, pengaduan juga telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Meski demikian, Denny mengatakan gugatan ke pengadilan belum dapat diajukan karena proses administrasi masih berlangsung di DJKI.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan substantif di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, barulah dapat ditentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen PT Niramas Utama dalam menjaga hak kekayaan intelektual perusahaan sekaligus meminimalkan risiko hukum yang dapat memengaruhi keberlangsungan bisnis.
Dalam pertemuan tersebut, PT Niramas Utama diwakili oleh Indri, Hendri, dan Azhari, yang hadir untuk membahas strategi pendampingan hukum bersama tim Lex Priority Consulting. (red)