Wabup Asahan Serahkan Remisi, 24 Warga Binaan Langsung Bebas




Batu Bara, Kerangsatu.com
– Wakil Bupati Asahan Rianto menyerahkan remisi kepada warga binaan asal Asahan yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/8/2026).

Penyerahan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Sebanyak 780 warga binaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menerima Remisi Umum 2026. Dari jumlah tersebut, 24 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Rianto hadir dalam kegiatan tersebut bersama Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dari total penerima remisi, sebanyak 358 orang merupakan warga Kabupaten Asahan. Sementara 296 orang berasal dari Kabupaten Batu Bara dan 126 lainnya merupakan warga dari sejumlah daerah di Indonesia.

Rianto menegaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, menurutnya, remisi tidak semata-mata harus dipandang sebagai pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, kesempatan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk menunjukkan perubahan selama mengikuti proses pembinaan.

“Kepada saudara yang mendapat remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat. Mari bergabung untuk menyongsong masa depan yang lebih baik lagi ke depannya,” ujar Rianto.

Ia juga mengajak pemerintah, keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada warga binaan yang nantinya kembali ke lingkungan masing-masing.

“Mari bekerja sama agar warga binaan ini dapat kita bina menjadi lebih baik ke depannya dengan program-program yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan menyebut pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta mengikuti pembinaan secara baik.

“Pemberian remisi pada hari ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan,” ujar Hamdi.

Di sisi lain, masih terdapat 261 warga binaan yang belum memperoleh Remisi Umum 2026. Sebanyak 90 orang di antaranya belum memenuhi persyaratan karena masa pidananya belum mencapai enam bulan.

Hamdi juga mengungkapkan persoalan kelebihan kapasitas yang masih terjadi di Lapas Labuhan Ruku. Lapas tersebut memiliki kapasitas ideal 766 orang, tetapi saat ini dihuni 1.519 warga binaan. Jumlah tersebut terdiri atas 478 tahanan dan 1.041 narapidana.

Dalam kegiatan yang sama, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia meminta penerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai penyemangat untuk memperbaiki kehidupan.

“Jangan pernah mengulangi kesalahan yang sama dan jadilah pribadi yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungan,” pesannya.

Bagi Rianto, kembalinya warga binaan ke masyarakat harus menjadi awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Karena itu, dukungan lingkungan dinilai penting agar mereka tidak kembali melakukan kesalahan yang sama. (SM) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال