Bupati Asahan, H Surya saat membuka sosialisasi bantuan hukum bagi Anggota KORPRI dalam melaksanakan tugas jabatan (Kerangsatu.com/Kominfo Asahan) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Asahan diberi bantuan hukum serta pemahaman tentang persoalan hukum.
“Kami mengimbau agar terus menjunjung tinggi kehormatan bangsa, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara, mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan, memelihara persatuan dan kesatuan KORPRI, menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LKBH KORPRI Kabupaten Asahan Agus Pranoto, SH menyampaikan dasar kegiatan ini adalah, hasil Rapat Kerja KORPRI Tahun 2022 dan Peraturan Dewam Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2017 Tentang pendirian LKBH KORPRI dan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Diklat Advokasi bagi ASN. Agus juga menyampaikan, peserta sosialisasi ini terdiri dari 116 orang, yakni 2 orang pengurus KORPRI yang berasal dari 33 Dinas/Badan dan 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan.
Reporter : S Marpaung
Editor : Indra