Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi (Kerangsatu.com) |
Kerangsatu.com-Kisaran.Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut berhasil membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan.
Dalam kasus tersebut ada 2 oknum TNI dan 1 oknum polisi Polres Asahan serta 1 warga sipil yang diamankan terkait sindikat.
Terkait keterlibatan oknum polres Asahan, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi membenarkan 1 personil-nya inisial AHS (39) terlibat dalam sindikat penjualan ilegal sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi dan kini menjalani proses.
" Anggota kami yang terlibat pelanggaran kode etiknya telah di proses oleh Propam Polres Asahan, sambil menunggu sidang kode etik yang bersangkutan juga telah dimutasi dari Sat Reskrim Polres Asahan," ungkap Kapolres, Jumat (10/01/2025) di polres setempat.
Kemudian sampai saat ini Tim terpadu atau tim gabungan KLHK Propinsi Sumut, Pomdam I BB dan Krimsus Polda Sumut tidak pernah melimpahkan penanganan perkara penangkapan sisik trenggiling, sehingga proses penanganannya berada di KLHK.
Sementara itu informasi yang diterima, pelaku AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Rutan Tanjung Gusta. Sementara 2 oknum TNI masih dalam penyelidikan di Dempom I/I Pematangsiantar.
Editor : Indra Sikoembang