![]() |
Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi didampingi kasat narkoba AKP Mulyoto saat memberikan keterangan kepada awak media (Kerangsatu.com/indrasikoembang) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Dengan cara melakukan penyamaran under coper by, Tim opsnal sat narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis kokain.
" Berawal dari informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyamaran untuk bertransaksi narkotika jenis kokain ini. Dan kami berhasil menangkap pelaku," ucap Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, Rabu (30/04/2025) kepada awak media.
Kapolres menjelaskan penangkapan pelaku BHS (32) warga Kisaran dilakukan pada hari Minggu tanggal 20 April 2025. Pelaku hendak menjual narkotika jenis kokain dengan harga 2 ons Rp 50 juta.
Setelah dilakukan under cover by dan disepakati bertemu di areal perkebunan PT BSP Kelurahan Mutiara Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Tim sampai di lokasi dan bertemu dengan penjual narkotika BHS, lalu saat pelaku memegang barang haram tersebut. Tim langsung mengamankan pelaku
Selanjutnya dilakukan introgasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis kokain tersebut adalah benar miliknya kemudian BHS juga mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis kokain di rumahnya. Dan tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali ditemukan 1 kemasan plastik berisi narkotika jenis kokain.
" Barang ini didapat ditengah laut yang diberikan oleh temannya nelayan yang mengaku menemukan kokain tersebut terapung di laut," ucap Kapolres, sembari mengatakan pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, pelaku mengatakan kegiatan yang menawan hukum ini dilakukan sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi. Adapun total berat kokain bruto 992, 26 gram dan neto 891, 84 gram.
Selain itu Kapolres bersama jajarannya juga mengungkapkan kasus penangkapan tindak pidan narkotika.
Editor : Indra Sikoembang