Warga Sijambi Datangi DPRD Tanjungbalai, Protes Aturan RTRW yang Dinilai Menyengsarakan Pemilik Tanah

Foto: Warga Sijambi Datangi DPRD Tanjungbalai. (Istimewa) 


Kerangsatu.com, Tanjungbalai
– Suasana di Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (13/10/2025), mendadak ramai. Puluhan warga dari Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, datang menyampaikan protes keras terhadap kebijakan pemerintah kota yang dianggap tidak adil. Mereka mengeluhkan lahan milik pribadi yang tidak bisa dibangun rumah karena terhalang oleh rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Aduan warga ini berawal dari penetapan zona tertentu dalam Raperda RTRW yang membuat tanah mereka tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pemilik tanah terancam sanksi jika tetap mendirikan bangunan di lahan sendiri.

“Kami kecewa dan bingung. Tanah ini punya kami secara sah, ada surat-suratnya lengkap, tapi malah dilarang membangun rumah. Bahkan bisa dipenjara kalau melanggar aturan. Ini sungguh tidak masuk akal,” ujar Tommy Hakiki, salah satu perwakilan warga, dengan nada kesal.

Warga lainnya, Syahrul, menilai Raperda tersebut lebih banyak merugikan masyarakat daripada memberikan kepastian hukum. Ia menolak keras rencana pengesahan RTRW yang dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang.
“Raperda ini bikin kami resah. Kami datang ke DPRD berharap dapat solusi, tapi jawaban Ketua Pansus justru tidak berpihak pada rakyat. Kami dengan tegas menolak perda ini,” ujarnya.

Syahrul juga menyoroti salah satu pasal dalam rancangan peraturan itu yang dinilainya sangat memberatkan masyarakat kecil. Dalam ketentuan yang dibacakan Ketua Pansus,  Nessy Ariyani Sirait,  disebutkan bahwa pelanggaran pembangunan di zona tertentu bisa dikenai denda hingga Rp500 juta atau pidana penjara selama tiga tahun.

“Bayangkan saja, kami hanya ingin membangun rumah di tanah sendiri, tapi diancam penjara dan denda besar. Kami benar-benar tidak tahu harus bagaimana lagi,” tambahnya dengan nada getir.

Sementara itu, Herman Tambunan, warga lain yang ikut hadir, berharap pemerintah kota dapat meninjau ulang kebijakan tata ruang tersebut. Menurutnya, peraturan seharusnya dibuat untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat, bukan menekan mereka.

“Kami mohon Pak Wali Kota dan DPRD membuka mata hati. Jangan sampai aturan ini justru menindas rakyat kecil. Kami juga meminta Ketua DPRD menghentikan keberangkatan tim pansus ke Jakarta dan meninjau kembali Raperda RTRW 2013–2033,” ungkapnya.

Aksi protes ini menjadi perhatian publik di Tanjungbalai. Banyak pihak menilai pemerintah daerah perlu mengedepankan dialog dengan masyarakat sebelum mengesahkan kebijakan strategis seperti RTRW, karena menyangkut langsung hak dasar warga atas tanah dan tempat tinggal.

Meski pihak DPRD belum mengeluarkan pernyataan resmi, warga berharap suara mereka tidak diabaikan. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan haknya hingga kebijakan yang dianggap tidak adil itu benar-benar ditinjau ulang.

Penulis : Rahmad.
Editor : Ramadhan. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال