![]() |
| Foto: Bupati Asahan menerima penghargaan dari Menteri Hukum RI. (Istimewa) |
Kerangsatu.com, Medan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin menghadiri kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum sekaligus menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap program bantuan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026), dan dihadiri oleh para kepala daerah, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta sejumlah pejabat dari berbagai instansi di Sumatera Utara.
Program penguatan bantuan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu menjadi sarana pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, SH., MH., mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Pembentukan Posbankum ini menjadi langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas pelaksanaan program strategis tersebut di Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Bobby menegaskan bahwa peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada seluruh masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum hadir sebagai solusi untuk membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses,” kata Bobby.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian berbagai persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Melalui Posbankum, berbagai permasalahan dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Usai memberikan sambutan, Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan pemukulan gondang sebagai simbol peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan utama penyelesaian persoalan hukum adalah memulihkan kondisi sosial masyarakat yang terdampak konflik.
Menurutnya, pendekatan restorative justice perlu terus diperkuat dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan.
“Yang paling penting adalah bagaimana harmoni sosial dapat kembali terbangun di tengah masyarakat setelah terjadinya persoalan hukum,” tegas Supratman.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum RI juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada sejumlah kepala daerah yang dinilai berperan aktif mendukung program bantuan hukum, termasuk Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah pusat atas komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Usai menerima penghargaan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang bantuan hukum.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program bantuan hukum agar seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan, dapat memperoleh akses keadilan secara merata. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Taufik.
Melalui kegiatan ini, terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam memperluas akses bantuan hukum. Selain itu, peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau hingga ke pelosok daerah. (S Marpaung)
