Kerangsatu.com, Asahan - Respons cepat jajaran Polres Asahan terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JFU (25) diamankan petugas setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (3/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110. Dalam laporan itu disebutkan bahwa kawasan di sekitar perlintasan rel kereta api di Desa Pulau Rakyat Tua diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pulau Rakyat AKP Defta Sitepu, SH langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Aminan, SH bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Saat tim melakukan pengintaian, sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi tiba-tiba berusaha melarikan diri setelah mengetahui kehadiran petugas. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial JFU, warga Desa Pulau Rakyat Tua.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, plastik klip kosong, sebuah kotak penyimpanan, kaca pireks yang masih terdapat sisa serbuk diduga sabu, korek api, serta alat hisap atau bong.
Dalam pemeriksaan awal, JFU mengaku berada di lokasi untuk mengonsumsi narkotika. Ia juga menyebut sebagian barang yang diduga sabu tersebut diduga milik seseorang berinisial F.
Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan F. Namun, hingga proses pencarian dilakukan, pria yang disebutkan tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, JFU beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Rakyat untuk menjalani pemeriksaan awal. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk melalui layanan Call Center Polri 110, sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
Polres Asahan juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (S Marpaung)
