Polemik Lahan Hutan Nantalu Memanas, PT CSIL Tegaskan Putusan MA Tak Gugurkan HGU

Foto: Aktivitas perkebunan di kawasan HGU PT CSIL. (Istimewa) 



Asahan, Kerangsatu.com
– Sengketa lahan bekas kawasan Hutan Nantalu seluas 4.773,90 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, kembali menjadi sorotan. PT Citra Sawit Inti Lestari (PT CSIL) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.

Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, sebagai respons atas rencana Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera yang disebut akan melakukan penguasaan dan pengolahan lahan di areal bekas pelepasan kawasan hutan pada Rabu (8/7/2026).

Menurut Tri, terdapat pemahaman yang keliru mengenai isi putusan pengadilan. Ia menilai amar putusan Mahkamah Agung hanya membatalkan keputusan administratif berupa SK pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan Menteri Kehutanan, bukan membatalkan hak atas tanah yang telah diterbitkan negara kepada PT CSIL.

"Putusan tersebut sama sekali tidak menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha milik PT CSIL batal. Tidak ada pula perintah agar perusahaan mengosongkan lahan ataupun menyerahkan areal tersebut kepada pihak lain," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Tri juga mempertanyakan dasar hukum Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera yang berencana melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Menurutnya, koperasi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam proses persidangan perkara tata usaha negara yang telah bergulir sejak 2012 hingga berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut, kata dia, merupakan gugatan yang diajukan Eko Santoso bersama rekan-rekannya terhadap Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan PT CSIL sebagai pihak terkait.

Karena tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut, koperasi dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengklaim ataupun melaksanakan putusan pengadilan atas objek sengketa dimaksud.

Kuasa hukum PT CSIL menjelaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sebenarnya sudah dieksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Juni 2026.

Pelaksanaan eksekusi, lanjutnya, hanya sebatas menyatakan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum sejak 27 Juni 2025 sebagaimana tertuang dalam Penetapan Ketua PTUN Jakarta Nomor 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT.

"Penetapan eksekusi itu tidak memuat satu pun diktum yang membatalkan hak atas tanah PT CSIL maupun Sertifikat HGU yang dimiliki perusahaan," katanya.

Tri menambahkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010, setelah kawasan hutan dilepaskan, kewenangan pengelolaannya beralih kepada instansi yang membidangi pertanahan.

Ia menyebut, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 yang diperbarui melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11580 Tahun 2025, kawasan seluas 4.773,90 hektare tersebut kini telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

Status tersebut, menurutnya, juga diperkuat dengan surat dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan yang menyatakan kawasan tersebut tidak lagi masuk dalam kawasan hutan.

Meski memperoleh pelepasan kawasan, Tri mengungkapkan PT CSIL tidak menguasai seluruh areal tersebut. Perusahaan hanya mengelola sebagian lahan yang telah memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Usaha, sedangkan sisanya masih berada dalam penguasaan pihak lain.

PT CSIL juga mengeluarkan peringatan kepada siapa pun agar tidak memasuki maupun memanen hasil kebun kelapa sawit di atas lahan yang telah memiliki HGU tanpa izin perusahaan.

Menurut Tri, apabila rencana okupasi lahan benar dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia menegaskan, perusahaan tidak akan tinggal diam apabila terdapat pihak yang melakukan penguasaan lahan secara sepihak.

"Apabila tetap dilakukan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menempuh jalur pidana untuk melindungi hak-hak PT CSIL. Kami juga akan mempertimbangkan upaya hukum lainnya apabila ditemukan adanya aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum PT CSIL maupun rencana aktivitas yang disebut akan dilakukan di areal bekas kawasan Hutan Nantalu tersebut. (sm) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال