Desa Ledong Barat Dinilai KPK, Asahan Bidik Desa Percontohan Antikorupsi 2026

Foto: Wabup Asahan saat dampingi tim penilai KPK. (Istimewa) 

 

Asahan, Kerangsatu.com – Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, menjalani penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.

Proses penilaian berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026), dan turut didampingi Wakil Bupati Asahan, Rianto.

Tim KPK melakukan penilaian melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab hingga kunjungan lapangan. Tahapan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung penerapan berbagai indikator Desa Antikorupsi di Desa Ledong Barat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus Plt Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Tim Penilai KPK RI, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, sejumlah OPD, Camat Aek Ledong bersama Forkopimcam, Plt Kepala Desa Ledong Barat beserta perangkat desa serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikan Wakil Bupati Rianto, Desa Ledong Barat disebut sebagai salah satu desa yang memiliki pelayanan publik cukup baik di Kabupaten Asahan.

Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah hingga berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.

Di sektor kesehatan, pemerintah desa juga mendapat dukungan fasilitas pelayanan kesehatan serta program jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala untuk datang langsung ke puskesmas.

Rianto mengatakan penilaian KPK menjadi tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.

Menurutnya, apapun hasil penilaian nantinya harus menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Jika masih ditemukan kekurangan, hasil penilaian diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah desa untuk melakukan pembenahan.

Sebaliknya, apabila Desa Ledong Barat dinyatakan layak menjadi Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dipandang sebagai amanah untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut memberikan apresiasi terhadap program Desa Antikorupsi yang digagas KPK. Sambutan Pemprov Sumut disampaikan Dr. H. Muhammad Suib.

Menurutnya, program Desa Antikorupsi bukan sekadar penilaian administrasi maupun kegiatan seremonial. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih bersih, transparan, akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam proses penilaian Desa Ledong Barat.

Pertama, pemenuhan dokumen dan indikator Desa Antikorupsi. Aparatur desa diminta menyajikan data serta bukti secara transparan, jujur dan apa adanya.

Penilaian, kata dia, tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi. Penerapan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat juga menjadi bagian yang diperhatikan.

Kedua, menyangkut replikasi, keberlanjutan dan sustainabilitas. Nilai-nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya muncul ketika proses penilaian berlangsung, tetapi menjadi budaya dalam kehidupan pemerintahan dan masyarakat sehari-hari.

Tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran secara transparan serta keterlibatan masyarakat diharapkan terus dipertahankan dan dapat diterapkan di desa lainnya.

Ketiga, sinergi dan kolaborasi. Pemprov Sumut melalui Dinas PMD dan Dukcapil, Dinas Kominfo serta Inspektorat bersama Pemkab Asahan menyatakan siap melakukan pembinaan, pengawalan dan pendampingan agar tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dapat berjalan secara berkelanjutan.

Keterlibatan masyarakat juga dinilai penting, terutama dalam keterbukaan informasi mengenai pemerintahan, program dan anggaran desa serta penyampaian masukan maupun pengaduan.

Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring.

Hingga saat ini, sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82 ribu desa yang ada di Indonesia.

Firlana menjelaskan hasil penilaian terhadap Desa Ledong Barat nantinya akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa-desa lainnya. Hasil tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penetapan desa yang akan menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.

Program Desa Antikorupsi sendiri telah berjalan sejak 2021. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian sekaligus tata kelola pemerintahan desa.

Penguatan dilakukan antara lain melalui penyusunan regulasi sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, pemahaman tugas setiap unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala serta penguatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.

KPK juga mendorong agar kultur antikorupsi tidak hanya diterapkan kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi juga dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.

Pelayanan publik di tingkat desa harus dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, KPK mendorong peningkatan literasi digital, digitalisasi dokumen untuk mendukung tertib administrasi serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana menyampaikan informasi mengenai pelayanan, program desa dan pengaduan masyarakat. (red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال