![]() |
| Foto: Wabup Asahan menerima unjukrasa pedagang kaki lima di kantor Bupati. |
Kerangsatu.com, Asahan – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berlapak jualan di Jalan Budi Utomo Kisaran Timur, berunjukrasa ke kantor Bupati Asahan, Selasa (4/11/2025) mempertanyakan nasib mereka pasca rencana penertiban pedagang untuk proyek pelebaran jalan menjadi dua jalur.
Puluhan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kaki Lima (PPKL) Kabupaten Asahan ini, mengharapkan solusi tempat lebih baik untuk berjualan akibat terdampak dari pembangunan tersebut.
“Kami inginkan Pemkab Asahan tidak sertamerta melakukan penggusuran kepada pedagang saja, tapi pikirkan juga nasib kami para pedagang. Kami tidak menolak pembangunan dan hanya ingin berjualan untuk makan,” kata koordinator aksi Alex Margolang.
Mereka juga mempertanyakan kemana aliran retribusi yang dikutip dari pedagang sebesar Rp 2ribu setiap harinya yang diduga tidak pernah masuk ke kas daerah dan jadi pungutan liar diduga untuk oknum – oknum tertentu selama ini.
Beberapa menit menyampaikan orasinya, Wakil Bupati Asahan Rianto menemui para pedagang yang berunjukrasa. Ia menjelaskan alasan penertiban PKL untuk pelebaran jalan dan syarat pembangunan proyek dari pemerintah pusat yang akan dilaksanakan di tahun 2026.
“Di jalan tersebut kita ambil bagian yang tanah pelepasan HGU yang selama ini dipakai para pedagang, karena itu yang memungkinkan kita pakai untuk pelebaran jalan menjadi dua ruas,” kata Rianto.
Rianto menjelaskan, di kawasan kelurahan Mutiara yang akan dijadikan tempat pelebaran jalan tersebut akan dibangun sejumlah proyek dari pendidikan pemerintah pusat diantaranya Sekolah Rakyat, MAN Islam Cendekia, hingga lahan yang diminta oleh Muhammadiyah untuk dibangun Universitas.
“Untuk solusi kemana pedagang akan dipindah , saat ini sedang disiapkan lahan di seputar kawasan Stadion Mutiara Kisaran di sana akan ditata rapi untuk pedagang,” ujarnya.
Mendengar jawaban dari Wabup Asahan, pedagang berharap agar lokasi yang disediakan nantinya benar-benar bisa mengakomodir kebutuhan mereka untuk berjualan. Masa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah mendengar jawaban dari Rianto.
Sebelumnya, pemerintah Kecamatan Kota Kisaran Timur telah mengeluarkan surat teguran meminta pedagang untuk membongkar lapak jualannya secara mandiri paling lama 5 November 2025 sebelum penertiban dengan cara pembongkaran dilakukan.
Penulis : S Marpaung.
